Pihak pengadilan memutuskan bahwa Apple telah terbukti melakukan pelanggaran beberapa hak paten. Salah satu hak paten yang dilanggar oleh Apple adalah teknologi FaceTime.
Jumlah denda tersebut sebenarnya lebih sedikit dibandingkan permintaan VirnetX. Sebelumnya, perusahaan tersebut meminta pengadilan agar mendenda Apple sebesar 900 juta USD. Meskipun jumlah yang disetujui pengadilan lebih kecil, namun nilai denda tersebut tetap sangat besar.
VirnetX sendiri memiliki sejarah yang positif dalam pertikaian hak paten melawan perusahaan besar dunia. Pada Mei 2010 lalu, Microsoft menjadi korban dan diharuskan untuk membayar sebesar 200 juta USD. Saat itu, pengadilan memutuskan bahwa Microsoft telah melanggar teknoogi jaringan virtual private yang digunakan pada produk Windows dan Office.



Posting Komentar